Tuesday, 2 June 2015

Makalah Surat Pemberitahuan (SPT)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
SPT (Surat Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang berdasarkan UUD 45 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Pajak merupakan wujud dari peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan maupun perekonomian di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan rasa tanggung jawab, Peran pajak bagi suatu Negara menjadi sangat dominan. Yang berhak memungut pajak hanyalah Negara, iuran tersebut berupa uang, bukan barang. Pajak yang dipungut berdasarkan ketentuan UUD dan aturan pelaksanaannya tanpa jasa timbal balik dari Negara.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja yang menjadi fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT)?
2. Apa saja yang termasuk kedalam jenis - jenis SPT?
3. Apa saja yang termasuk kedalam sanksi dalam pelaksanaan SPT?

1.3  TUJUAN
1. Dapat mengetahui fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT).
2. Dapat mengetahui jenis - jenis dari Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Dapat mengetahui dan memahami sanksi – sanksi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan (SPT).























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Fungsi SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu:
1.    Wajib Pajak PPh
o Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b.  penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
c.  harta dan kewajiban;
d.  pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.

2.    Pengusaha Kena Pajak
o Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.  pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b.  pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3.    Pemotong/Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


2.2 JENIS-JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Jenis Surat Pemberitahuan dilihat dari periode pelaporan terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Pemberitahuan Masa.
a.    Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat Pemberitahuan Tahunan terbagi dalam beberapa bentuk formulir sesuai dengan Wajib Pajak yang melaporkannya, yaitu:
1.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (formulir 1771).
2.    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Mata Uang Dolar AS (formulir 1771 $).
3.    SPT Tahunan  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  (formulir 1770).
4.    SPT Tahunan  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  Sederhana (formulir 1770 S).
5.    Surat  Pemberitahuan  Tahunan  Pajak  Penghasilan  Orang  Pribadi  Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).

b.    Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan  Masa  terbagi  dalam  beberapa  bentuk  formulir  sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan, yaitu:
1.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 (formulir 1721).
2.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22.
3.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
4.    SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
5. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15.
7. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (formulir 1111).
8. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (formulir 1111 DM).
10. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


2.3 SANKSI PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan/tidak melaksanakan SPT, dapat berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.

1.    Surat Teguran atas SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3 ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

2.    Sanksi administrasi berupa denda.
            
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.

Ayat (2) menyatakan bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai WNA yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dengan
    ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
    Keuangan atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.

Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain :
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antar suku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.

3.    Sanksi administrasi berupa kenaikan.
Sanksi administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.

4.    Sanksi pidana kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal 38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan SPT; atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.

5.    Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan SPT;
b. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6 tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.



BAB III
SIMPULAN DAN SARAN

A.     SIMPULAN
1.    Fungsi SPTditujukan pada 3 subjek, yaitu Wajib Pajak PPh, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong/Pemungut Pajak.
2.  Jenis SPT ada dua macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
3.  Adapun sanksi dalam pelaksanaan SPT adalah Surat teguran atas SPT yang tidak disampaikan, Sanksi administrasi berupa denda, Sanksi administrasi berupa kenaikan, Sanksi pidana kurungan dan Sanksi pidana penjara.

B.     SARAN
Berdasarkan Uraian diatas, maka yang dapat kami sarankan adalah :
1. Sebaikanya dilakukan sosialisasi yang lebih efektif dalam hal pemberitahuan karena tidak sedikit juga WP yang tidak mengetahui tentang SPT tersebut.
2. Menyiapkan Drop Box lebih banyak lagi pada tempat-tempat umum yang strategis beserta petugas penerima dan penelitiannya untuk memudahkan penyampaian dan sebagai bentuk pelayanan kepada WP.































DAFTAR PUSTAKA

-       P, Handayanto T.2013.Bahan Ajar Ketentuan Umum Perpajakan Prodip I Keuangan Spesialisasi Pajak.Jakarta
-       Soemitro, Rochmat.1991.Asas dan Dasar Perpajakan.Bandung: Eresco
-       pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/surat-pemberitahuan-spt.html

No comments:

Post a Comment