BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
SPT (Surat
Pemberitahuan) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja yang
menjadi fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT)?
2. Apa saja yang
termasuk kedalam jenis - jenis SPT?
3. Apa saja yang
termasuk kedalam sanksi dalam pelaksanaan SPT?
1.3 TUJUAN
1. Dapat mengetahui fungsi dari Surat Pemberitahuan (SPT).
2. Dapat mengetahui jenis - jenis dari Surat Pemberitahuan (SPT).
3. Dapat mengetahui dan memahami sanksi – sanksi yang terdapat dalam Surat
Pemberitahuan (SPT).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN
(SPT)
Fungsi
SPT ditujukan kepada tiga subjek, yaitu:
1.
Wajib
Pajak PPh
o Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan
untuk melaporkan tentang :
a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam
satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. penghasilan yang merupakan objek pajak dan
atau bukan objek pajak;
c. harta dan kewajiban;
d. pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan
lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
2.
Pengusaha
Kena Pajak
o Sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya
terutang dan untuk melaporkan tentang :
a.
pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah
dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa
pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
3.
Pemotong/Pemungut
Pajak
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkan.
2.2 JENIS-JENIS SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT)
Jenis Surat
Pemberitahuan dilihat dari periode pelaporan terdiri dari Surat Pemberitahuan Tahunan
dan Surat Pemberitahuan Masa.
a.
Surat Pemberitahuan Tahunan.
Surat
Pemberitahuan Tahunan terbagi dalam beberapa bentuk formulir sesuai dengan
Wajib Pajak yang melaporkannya, yaitu:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (formulir 1771).
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan bagi Wajib Pajak
yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Mata Uang Dolar AS (formulir
1771 $).
3. SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Orang
Pribadi (formulir 1770).
4. SPT Tahunan
Pajak Penghasilan Orang
Pribadi Sederhana (formulir 1770
S).
5. Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi
Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).
b.
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan Masa
terbagi dalam beberapa
bentuk formulir sesuai dengan jenis pajak yang dilaporkan,
yaitu:
1.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 (formulir
1721).
2.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22.
3.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26.
4.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25.
5. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
6. SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 15.
7.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (formulir 1111).
8.
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut.
9. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (formulir 1111 DM).
10. SPT
Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.3 SANKSI PELAKSANAAN SURAT PEMBERITAHUAN
(SPT)
Sanksi bagi WP
yang tidak menyampaikan/tidak melaksanakan SPT, dapat berupa sanksi
administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi dapat berupa denda
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP atau berupa kenaikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 13 ayat 3 UU KUP. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atas tindak
pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 UU KUP ataupun penjara atas
tindak pidana kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.
1.
Surat Teguran atas
SPT yang tidak disampaikan.
Apabila SPT
tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan atau batas waktu
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, dapat diterbitkan Surat Teguran (Pasal 3
ayat 5a UU KUP). Penerbitan Surat Teguran, disamping merupakan bentuk pembinaan
terhadap WP, juga merupakan syarat bagi dikenainya WP yang bersangkutan dengan
sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1
huruf b dan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
2.
Sanksi administrasi berupa
denda.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Pasal 7 ayat (1) UU KUP menyatakan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN,
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya,
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Badan
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Ayat (2) menyatakan
bahwa “sanksi administrasi berupa denda diatas tidak dilakukan terhadap”:
a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai WNA yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dengan
ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
a. WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia;
b. WP Orang Pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
c. WP Orang Pribadi yg berstatus sebagai WNA yg tidak tinggal lagi di Indonesia;
d. BUT yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e. WP Badan yg tidak melakukan usaha lagi tetapi belum bubar sesuai dengan
ketentuannya
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
g. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan atau
h. WP lain yg diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Yang dimaksud dengan WP lain tersebut pada huruf h
berdasarkan PMK No. 186/PMK.03/2007 adalah WP yg tidak dapat menyampaikan SPT
dalam jangka waktu yg telah ditentukan karena keadaan antara lain :
a. kerusuhan massal;
b. kebakaran;
c. ledakan bom atau aksi terorisme;
d. perang antar suku; atau
e. kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan
negara atau perpajakan.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
Penetapan WP tersebut dilakukan dengan Keputusan Dirjen Pajak.
3.
Sanksi administrasi
berupa kenaikan.
Sanksi
administrasi berupa kenaikan dapat dikenakan melaui penerbitan SKP KB apabila
SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara
tertulis, tetap tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam
Surat Teguran (Pasal 13 ayat 1 huruf b UU KUP). Dari Jumlah pajak dalam SKP KB
yang diterbitkan ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai
dengan Pasal 13 ayat 3 UU KUP.
4.
Sanksi pidana
kurungan.
Pidana kurungan dalam Pasal 38 UU KUP dikenakan
terhadap setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaian SPT.
Pasal
38 UU KUP tersebut berbunyi:” Setiap orang yang karena kealpaannya:
a. tidak menyampaikan SPT; atau
b. menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau
tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan
perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13A, didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang
dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1
tahun.”
Yang dimaksud dengan perbuatan yang pertama kali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A adalah “WP yang karena kealpaannya tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana
apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib
melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 200 % dari jumlah pajak yg kurang dibayar
yang ditetapkan melalui penerbitan SKP KB”.
5.
Sanksi pidana penjara.
Pasal 39 ayat 1
huruf c dan d UU KUP menyatakan ”Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak menyampaikan SPT;
b. menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya
tidak benar atau tidak lengkap, terkena sanksi pidana antara 6 bulan s/d 6
tahun dan denda antara 2 s/d 4 kali.
BAB III
SIMPULAN DAN SARAN
A. SIMPULAN
1. Fungsi SPTditujukan pada
3 subjek, yaitu Wajib Pajak PPh, Pengusaha Kena Pajak dan Pemotong/Pemungut
Pajak.
2. Jenis SPT ada dua macam, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
3. Adapun
sanksi dalam pelaksanaan SPT adalah Surat teguran atas SPT yang tidak
disampaikan, Sanksi administrasi berupa denda, Sanksi administrasi berupa
kenaikan, Sanksi pidana kurungan dan Sanksi pidana penjara.
B. SARAN
Berdasarkan Uraian diatas, maka yang dapat kami
sarankan adalah :
1. Sebaikanya dilakukan
sosialisasi yang lebih efektif dalam hal pemberitahuan karena tidak sedikit
juga WP yang tidak mengetahui tentang SPT tersebut.
2. Menyiapkan Drop Box lebih banyak
lagi pada tempat-tempat umum yang strategis beserta petugas penerima dan
penelitiannya untuk memudahkan penyampaian dan sebagai bentuk pelayanan kepada
WP.
DAFTAR PUSTAKA
- P, Handayanto T.2013.Bahan Ajar Ketentuan Umum Perpajakan Prodip
I Keuangan Spesialisasi Pajak.Jakarta
- Soemitro, Rochmat.1991.Asas dan Dasar Perpajakan.Bandung:
Eresco
- pelayanan-pajak.blogspot.com/2009/04/surat-pemberitahuan-spt.html
No comments:
Post a Comment